Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan kafe karaoke berizin hanya berjumlah 8 buah (California, Dimensi, Mama Mia, Palapa, Maya, JNT, Galaxy dan Srimpi). Beberapa kafe karaoke yang dulu sempat ditutup Satpol PP, namun belakangan buka kembali, dipastikan belum mengantongi izin.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan selama dirinya menjabat sebagai Bupati, tidak pernah menerbitkan izin kafe karaoke. 8 kafe yang ada saat ini pun, merupakan warisan kepemimpinan pemerintah terdahulu.
Khusus kafe illegal, Bupati memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan. Apalagi jika sudah meresahkan masyarakat.
“Yang 8 kafe kita evaluasi, kalau melanggar ya ditindak. Lha sekarang ketika ada pertanyaan di luar 8 itu gimana, ya ilegal. Saya belum pernah kasih izin kok. Satpol PP harus menutup paksa, bisa itu, “ kata Hafidz.
Disinggung apakah Pemkab Rembang berani mengeluarkan pengetatan Peraturan Daerah melarang kafe karaoke, seperti Kabupaten Pati ? Hafidz beralasan keberadaan kafe karaoke, menurut aturan diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah ketika kafe dipakai untuk ajang maksiyat, praktek esek – esek maupun pesta Miras. Begitu terbukti menyimpang, pihaknya tak segan – segan menutup. Sayangnya yang terjadi selama ini, laporan warga lemah, karena tidak ada saksi maupun bukti kuat.
“Info – info dari masyarakat kami tangkap, cuman masalahnya dasar kami menutup harus kuat. Lha kalau saksi yang mengetahui ada pelanggaran nggak berani ngomong, gimana. Makanya ketika kafe disalahgunakan, laporkan. Khusus menghadapi bulan puasa, kami tegas, kafe karaoke harus tutup, “ imbuh Bupati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo mengungkapkan kafe karaoke dilarang beroperasi sejak H minus 2 sebelum puasa sampai dengan H plus 10 sesudah Lebaran.
“Ini merupakan kebijakan Pemkab Rembang, dengan tujuan umat muslim lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. Sudah ada rapat – rapat, nanti kita gerak, “ tegas Waluyo.
Pengalaman tahun lalu, meski sudah ada larangan semacam itu, beberapa kafe karaoke tetap nekat buka secara kucing – kucingan. Ketika akan razia penertiban, mereka buru – buru tutup. Diduga kuat ada oknum yang membocorkan informasi.
Dikala tidak ada razia, kafe dari luar tampak tertutup rapat. Namun di dalamnya tetap menerima tamu. Nyatanya, pelanggaran yang dilakukan oleh kafe berizin tersebut, belum pernah mendapatkan sanksi tegas. (MJ – 81).