Biang Kerok Dibalik Turunnya Dana Surplus Pamotan, Pemicunya Mengejutkan
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menghadiri penyaluran dana sosial dari hasil pengelolaan dana SPP PNPM di Kecamatan Pamotan, Senin (16/04).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menghadiri penyaluran dana sosial dari hasil pengelolaan dana SPP PNPM di Kecamatan Pamotan, Senin (16/04).

Pamotan – Dana surplus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditangani Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan Pamotan tahun 2017 menurun. Tahun 2016 dana surplus mencapai Rp. 563 Juta, sedangkan tahun 2017 turun menjadi Rp. 482 Juta.

Hal itu disebabkan kredit bermasalah cukup tinggi. Apabila dihitung dari dana yang bergulir, mencapai 25 %. Angka tersebut melebihi standar yang berlaku dalam perbankan, maksimal kredit bermasalah hanya 5%.

Kondisi di Kecamatan Pamotan ini dipengaruhi satu kasus penyelewengan dana yang melibatkan oknum koordinator kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebuah desa, diduga menggondol dana sebesar Rp. 340 jutaan. Kasus tersebut sudah diteruskan ke jalur hukum.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pamotan, Purwanto menjelaskan modus penyelewengan dengan mengajukan pinjaman dana fiktif, menggunakan KTP pemohon pinjaman sebelumnya.

“Dia itu membawahi beberapa kelompok. Dari telaah kasus di lapangan, dia menyalahgunakan KTP. KTP dari warga yang pernah meminjam ke kita dipakai untuk mengajukan pinjaman lagi, tanpa sepengetahuan yang punya KTP. Totalnya ada Rp.340 juta,” bebernya.

Mengetahui hal itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat hadir dalam kegiatan pembagian Bantuan Sosial Surplus UPK tahun 2017di Kecamatan Pamotan, Senin (16/4/2018) berpesan agar pengurus UPK lebih berhati-hati sebelum mencairkan pinjaman.

“Sistemnya sudah ada, tinggal kita mengevaluasi yang kemarin masalahnya apa untuk memberikan solusi. Yang sedang berjalan ini kita berdayakan semua. Mungkin bisa lebih selektif di dalam memberikan pinjaman pada orang. Supaya tidak menambah kredit macet. Yang paling penting sebelum menggulirkan dana agar tidak ada masalah  maka prinsip kehati-hatian harus ada. Kalau nggak ya bahaya, ” tegasnya.

Bupati turut mendorong peningkatan peran Kepala Desa dalam memberikan persetujuan permohonan pinjaman. Kepala Desa dianggap lebih mengetahui kondisi warganya, meskipun sebelum pinjaman cair, pihak UPK juga melakukan verifikasi. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan