Bagaimana Kabar Kapal Cantrang, Kepala TPI Tasikagung Ungkap Kondisi Terkini
Pelabuhan Tasikagung, Rembang dipenuhi kapal cantrang.
Pelabuhan Tasikagung, Rembang dipenuhi kapal cantrang.

Rembang – Tempat pelelangan ikan (TPI) Tasikagung II yang menjadi lokasi lelang ikan dari kapal cantrang mulai menggeliat lagi, setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi pro kontra pelarangan jaring cantrang.

Kepala TPI Tasikagung II, Sunarto menjelaskan nelayan cantrang melaut, setelah membereskan satu per satu persyaratan surat kapal, yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan sudah melakukan pengecekan bobot kapal. Setelah bobot diketahui, izin kapal baru diproses.

Belakangan ini, kapal cantrang yang bersandar ke Pelabuhan Tasikagung antara 4 – 5 unit. Bahkan dalam sehari sempat ada 9 kapal bersandar untuk melelangkan ikannya.

“Ini nelayan cantrang sudah beraktivitas kembali, ya rata – rata tiap hari ada 5 kapal besar merapat ke pelabuhan. Secara prosedural, nelayan berusaha mengikuti aturan. Ya sambil jalan ini, sedikit banyak sudah mematuhi arahan pemerintah, “ jelasnya kepada R2B, Kamis (26/04).

Sunarto membenarkan operasional kapal cantrang dibatasi jarak melaut, 4 – 12 Mil atau dikenal dengan jalur 2. Kebijakan tersebut mengakibatkan hasil tangkapan ikan nelayan kapal cantrang menurun 30 – 40 %.

Kapal ukuran kecil, sekarang sekali melaut mendapatkan 200 an basket ikan. Sedangkan kapal besar 500 – 700 basket ikan. Itupun mereka harus menambah waktu melaut.

“Kemarin saya sempat omong – omong sama nahkoda kapal, saat ini sulit mencari ikan, kan nggak sampai terlalu jauh. Hasilnya juga berkurang, karena jumlah kapal banyak, area dibatasi. Di Rembang itu ada 2 macam kapal cantrang. Yang kapal kecil biasanya seminggu sampai 10 hari melaut, balik. Lha yang kapal besar hingga sebulan atau bahkan lebih, “ imbuh Sunarto.

Di Kabupaten Rembang, jumlah kapal cantrang 331 buah. Dari angka tersebut, 259 diantaranya merupakan kapal besar, berbobot di atas 30 Gross Tonage (GT).

Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebelumnya menetapkan sejumlah regulasi kepada pemilik kapal cantrang. Diantaranya wajib meneken surat pernyataan sanggup mengganti alat tangkap cantrang, memasang alat Vessel Monitoring System (VMS) guna mendeteksi posisi kapal selama melaut di pantai utara Jawa dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berdasarkan release dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan, sebagaimana dikutip dari laman kompas.com, sampai bulan Februari 2018, besaran PNBP yang disetorkan pemilik kapal cantrang mencapai Rp 4 Miliar. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan