Aturan Baru Ini, Membuat Banyak Pasien Kecelik (RSUD Rembang Akui Terjadi Penurunan)

Aturan Baru Ini, Membuat Banyak Pasien Kecelik (RSUD Rembang Akui Terjadi Penurunan)

31 Juli 2026

Rembang – Pasien BPJS Kesehatan dari Kabupaten Blora maupun Kabupaten Tuban, kini tidak bisa leluasa lagi berobat ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, seperti yang sudah berjalan selama ini.

Direktur RSUD Rembang, dr. Samsul Anwar menjelaskan kalau dulu pasien BPJS Kesehatan dari luar Kabupaten Rembang, bisa bebas berobat ke RSUD Rembang, per tanggal 01 Juni 2026, pasien BPJS Kesehatan diarahkan ke rumah sakit di daerah asalnya.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.