Laksanakan Instruksi Pusat, Pemkab Rembang Akan Berhentikan Tenaga Non ASN

Laksanakan Instruksi Pusat, Pemkab Rembang Akan Berhentikan Tenaga Non ASN

26 Maret 2025

Rembang – Pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II akan mengalami pemutusan hubungan kerja. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.