Suket Bisa Untuk Syarat Nyoblos, Dindukcapil Ungkap Jumlah Pemegangnya
29 Maret 2019Rembang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan surat keterangan (Suket) perekaman data KTP elektronik bisa digunakan untuk syarat mencoblos, saat Pemilu 17 April 2019. Hal itu setelah ada masyarakat yang mengajukan uji materi atas aturan mencoblos wajib membawa KTP elektronik. Kepala Dinas Kependudukan…


