Pembahasan 8 Raperda Meleset : Paripurna Hanya Berlangsung 3 Menit, PLT Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

Pembahasan 8 Raperda Meleset : Paripurna Hanya Berlangsung 3 Menit, PLT Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

8 Oktober 2020

Rembang – Pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 1 rancangan awal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diajukan oleh Pemkab Rembang kepada DPRD, tidak bisa dilanjutkan pada hari Kamis (08 Oktober 2020), karena Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, Imam Maskur belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.