Pembahasan 8 Raperda Meleset : Paripurna Hanya Berlangsung 3 Menit, PLT Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Rembang, Kamis (08 Oktober 2020).
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Rembang, Kamis (08 Oktober 2020).

Rembang – Pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 1 rancangan awal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diajukan oleh Pemkab Rembang kepada DPRD, tidak bisa dilanjutkan pada hari Kamis (08 Oktober 2020), karena Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, Imam Maskur belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas Ketua DPRD Rembang, Bisri Cholil Laquf menyampaikan hal itu ketika rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, Kamis siang.

Laquf mengumumkan rapat memenuhi quorum jika dihadiri lebih dari ½ anggota DPRD. Karena yang hadir secara fisik sebanyak 28 dari total 44 orang, maka dinyatakan quorum.

“Tepat pukul 14.00 Wib, rapat paripurna saya nyatakan dibuka, “ tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri No. 01 tahun 2018, setelah Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negara, disebutkan bahwa PJS Bupati mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda, apabila sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sehubungan sampai saat ini izin dari Mendagri kepada PJS Bupati Rembang belum diterima, maka rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati, tidak dapat dilanjutkan.

“Adapun jadwal perubahan, perlu penataan ulang pengelompokan materi panitia khusus (Pansus), “ bebernya.

Jadwal kegiatan pembahasan yang sudah terlanjur disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 01 Oktober 2020 lalu, perlu ada perubahan. Lantaran jadwal yang ditetapkan Banmus hanya dapat dirubah dalam rapat paripurna, maka PLT Ketua DPRD menawarkan pembatalan agenda pembahasan dan adanya perubahan jadwal, apakah dapat disetujui ?

“Setuju, “ sahut anggota DPRD serentak.

Bisri Cholil Laquf kemudian meminta supaya pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD melakukan penjadwalan ulang pembahasan.

“Dengan mengucap alhamdulilah, tepat pukul 14.03 Wib, rapat paripurna saya nyatakan ditutup, “ pungkasnya menyudahi.

Total 8 Raperda yang nantinya akan dibahas meliputi :

  • Penyelenggaraan kearsipan.
  • Penyelenggaraan perpustakaan.
  • Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  • Perusahaan perseroan daerah Aneka Rembang.
  • Perubahan atas Perda No. 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  • Perubahan atas Perda No. 06 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  • Perubahan kedua atas Perda No. 03 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  • Rancangan awal Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW). (Musyafa Musa).
News Reporter

Tinggalkan Balasan