17 Bakal Caleg Wajib Sampaikan SK Pemberhentian Paling Lambat 03 Oktober, Kalau Tidak Bagaimana ??
3 Oktober 2023Rembang – Dari total 516 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rembang, ada 17 orang yang harus menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian, karena menjadi pejabat publik, seperti pegawai negeri, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD maupun pegawai BUMD.

