Himpaudi Rembang Suarakan Sejumlah Tuntutan Di Gedung DPRD, Termasuk Kekurangan Bankesra

Himpaudi Rembang Suarakan Sejumlah Tuntutan Di Gedung DPRD, Termasuk Kekurangan Bankesra

18 Maret 2025

Rembang – Para guru PAUD non formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang untuk memperjuangkan hak mereka. Aspirasi terkait kesejahteraan serta pengakuan status sebagai pendidik disampaikan selama rapat di ruang paripurna DPRD, Selasa (18 Maret 2025).

Ketua Himpaudi Kabupaten Rembang, Siti Marwati menyampaikan guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama dengan guru PAUD formal dalam mendidik anak usia dini. Namun, mereka belum mendapatkan pengakuan dan hak yang setara.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.