Barang Bukti Ganja Disembunyikan Di Dalam Speaker, 2 TKP Kec. Sarang Terungkap

Barang Bukti Ganja Disembunyikan Di Dalam Speaker, 2 TKP Kec. Sarang Terungkap

27 Oktober 2026

Sarang – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengungkap dua TKP penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sarang.

Pertama di pinggir jalur Pantura Desa Kalipang, Kecamatan Sarang. Polisi menangkap tersangka berinisial AB (21 tahun), warga Desa Mander Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Saat digeledah pertama kali, dari tangan tersangka

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.