Barang Bukti Ganja Disembunyikan Di Dalam Speaker, 2 TKP Kec. Sarang Terungkap
Barang bukti ganja yang disembunyikan dari dalam speaker, diamankan dari rumah warga Desa Jambangan Kecamatan Sarang.
Barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam speaker, diamankan dari rumah warga Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Sarang – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengungkap dua TKP penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sarang.

Pertama di pinggir jalur Pantura Desa Kalipang, Kecamatan Sarang. Polisi menangkap tersangka berinisial AB (21 tahun), warga Desa Mander Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Saat diciduk pertama kali, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,42 gram, 1 buah HP dan uang tunai Rp 250 Ribu.

Namun polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati tersangka di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, ternyata berhasil menemukan ganja lebih banyak lagi, jumlahnya lebih dari 700 Gram.

Kejadian tersebut langsung dikembangkan, karena tersangka juga mengaku menyerahkan ganja kepada tersangka lain, untuk diedarkan.

Polisi selanjutnya menangkap tersangka kedua berinisial FM (24 tahun), warga Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Saat rumah FM digeledah, polisi menemukan 17 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam speaker, total seberat 26,43 Gram.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Rembang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga melakukan pengembangan perkara, guna menelusuri asal usul ganja.

“Kita kembangkan. Untuk informasi lebih lengkap, akan direlease Humas Polres mas,” terangnya.

Pihak Polres Rembang turut mengimbau kalangan orang tua untuk meningkatkan pengawasan, terhadap kemungkinan anak-anak terpapar oleh peredaran narkotika yang diduga sudah merambah ke desa-desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.