Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW Dan BPD Dapat BSU, Ternyata Ini Alasannya

Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW Dan BPD Dapat BSU, Ternyata Ini Alasannya

18 Juli 2025

Rembang – Tidak hanya pekerja atau buruh perusahaan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), ternyata perangkat desa, ketua RT, ketua RW dan anggota BPD di Kabupaten Rembang juga berhak mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, untuk periode bulan Juni dan Juli 2025.

Mereka sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan salah satu syarat penerima BSU adalah gaji di bawah Rp 3,5 Juta, sehingga perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW dan BPD berhak mendapatkan.

BSU Cair, Silahkan Para Pekerja Di Kab. Rembang Segera Mengambil

BSU Cair, Silahkan Para Pekerja Di Kab. Rembang Segera Mengambil

17 Juli 2025

Rembang – Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat, nilainya Rp 600 Ribu untuk bulan Juni dan Juli 2025 (per bulan Rp 300 Ribu).

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja atau buruh, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hanya saja pengambilan uang BSU kurang sosialisasi di tingkat daerah, sehingga masih banyak yang belum tahu.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.