Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW Dan BPD Dapat BSU, Ternyata Ini Alasannya
18 Juli 2025Rembang – Tidak hanya pekerja atau buruh perusahaan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), ternyata perangkat desa, ketua RT, ketua RW dan anggota BPD di Kabupaten Rembang juga berhak mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, untuk periode bulan Juni dan Juli 2025.
Mereka sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan salah satu syarat penerima BSU adalah gaji di bawah Rp 3,5 Juta, sehingga perangkat desa, Ketua RT, Ketua RW dan BPD berhak mendapatkan.


