Minimal Dukungan 42.356 Calon Perseorangan, Diverifikasi Semua Atau Sampling ??

Minimal Dukungan 42.356 Calon Perseorangan, Diverifikasi Semua Atau Sampling ??

30 April 2024

Rembang – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada di Kabupaten Rembang, wajib menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 42.356 pendukung dan tersebar setidaknya di 8 kecamatan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 yang

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.