Rembang – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada di Kabupaten Rembang, wajib menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 42.356 pendukung dan tersebar setidaknya di 8 kecamatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 yang

