Syarat Administrasi Bakal Calon Beres, Kurang Satu Tahapan Lagi Menuju Penetapan Calon

Syarat Administrasi Bakal Calon Beres, Kurang Satu Tahapan Lagi Menuju Penetapan Calon

13 September 2024

Rembang – Langkah dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang semakin mulus, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jum’at sore (13 September 2024) menyerahkan berita acara penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan syarat-syarat administrasi hasil perbaikan untuk kedua pasangan bakal calon, dinyatakan sudah lengkap.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.