Rembang – Langkah dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang semakin mulus, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jum’at sore (13 September 2024) menyerahkan berita acara penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan syarat-syarat administrasi hasil perbaikan untuk kedua pasangan bakal calon, dinyatakan sudah lengkap.

