Sedang Pergi Tahlilan, Rumah Dibobol (Pelaku Tetangga Sendiri, TKP Desa Sumurtawang)
Pihak Polres Rembang, Senin pagi (30/06) menunjukkan barang bukti terungkapnya kasus pembobolan rumah di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, berupa HP dan kemasan kardus (dusbook).
Pihak Polres Rembang, Senin pagi (30/06) menunjukkan barang bukti terungkapnya kasus pembobolan rumah di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, berupa HP dan kemasan kardus (dusbook).

Kragan – Kasus pembobolan rumah milik Ahmad Afif di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang akhirnya terbongkar.

Ternyata, tersangka pelaku adalah tetangga korban satu kampung, seorang laki-laki berinisial KAS.

Dalam release kasus di Mapolres Rembang, hari Senin (30 Juni 2026), Wakapolres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar dan Kasi Humas Ipda Mohamad Ansori menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Semula, tersangka baru saja turun dari bus di pinggir jalur Pantura Desa Sumurtawang. Ia pulang, usai bekerja di Gresik, Jawa Timur.

Entah apa yang merasuki pikirannya, tersangka justru berniat membobol rumah korban. Kala itu, kondisi rumah sepi dan terkunci rapat, lantaran sang pemilik ikut tahlilan di rumah mertuanya.

“Ketika kejadian, pemilik rumah sedang pergi. Pencurian baru diketahui, saat yang punya rumah pulang menjelang tengah malam,” bebernya.

Tersangka masuk melalui pintu garasi, dengan cara mendorong pintu, hingga rusak dan terbuka.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar, menggasak 1 HP merek Vivo dan tas yang berisi uang Rp 6,8 Juta.

“Setelah itu, tersangka keluar lewat pintu garasi. Kalau ditotal semua, kerugian korban mencapai Rp 10 Jutaan,” imbuh Wakapolres.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa HP Vivo beserta dusbook-nya. Sedangkan uang yang dicuri, telah habis digunakan oleh tersangka.

Tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Rembang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.