Rembang – Langkah dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang semakin mulus, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jum’at sore (13 September 2024) menyerahkan berita acara penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan syarat-syarat administrasi hasil perbaikan untuk kedua pasangan bakal calon, dinyatakan sudah lengkap.
“Baik bakal calon Bupati, Wakil Bupati, Harno – Moch. Hanies maupun bakal calon Vivit – Umam, dinyatakan memenuhi syarat,” terangnya.
Maskutin menambahkan pihaknya akan mengumumkan persyaratan administrasi bakal calon, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Tanggapan dan masukan masyarakat dibuka antara tanggal 15 – 18 September 2024. Warga bisa menyampaikan secara tertulis ke kantor KPU atau melalui portal Pemilu di website infopemilu.kpu.go.id.
Syaratnya, wajib melampirkan KTP elektronik dan bukti yang relevan dengan dokumen yang ditanggapi.
Pengundian Nomor Urut
Apabila ada tanggapan atau masukan masyarakat, KPU punya waktu meminta klarifikasi kepada pasangan calon tanggal 15 – 21 September 2024.
“Tanggapan atau masukan masyarakat harus secara jelas melampirkan, identitas yang memberikan tanggapan dan bukti pendukung. Misalnya mempersoalkan keabsahan ijazah, ya harus ada bukti yang relevan,” imbuh Maskutin.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fami menyampaikan jika nantinya tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka pihaknya akan menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi pasangan calon, hari Minggu 22 September 2024.
“Senin paginya (23/09) pukul 09.00 Wib dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati di halaman Kantor KPU Kabupaten Rembang, sekaligus penandatanganan deklarasi kampanye damai,” tandas Iqbal. (Musyafa Musa).