Soal Vandalisme APK, Divisi Hukum Vivit – Umam Sampaikan Pernyataan

Soal Vandalisme APK, Divisi Hukum Vivit – Umam Sampaikan Pernyataan

4 Oktober 2024

Rembang – Aksi vandalisme atau corat-coret alat peraga kampanye terjadi di Kabupaten Rembang.

Kali ini, dua baliho pasangan calon (Paslon) dan satu rumah warga menjadi sasaran vandalisme yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Dalam video berdurasi 28 detik yang beredar di media sosial tampak dua baliho Paslon dan satu rumah warga dicoret dengan cat semprot berwarna putih.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.