Terkenang Pengalaman Di Dalam Bus, Wanita Ini Buka Gratis Rumah Terapi Harmonis
Relawan membuka layanan gratis, di rumah terapi Harmonis.
Relawan membuka layanan gratis, di rumah terapi Harmonis.

Rembang – Relawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 02, Harno – Moch. Hanies (Harmonis) membuka fasilitas terapi gratis untuk warga, di Jalan Kawis III Perumahan Permata Hijau Ngotet Rembang.

Hindayati, pemilik rumah terapi Harmonis mengaku terdorong mendukung Harmonis, karena kebetulan Cabup Harno adalah sahabatnya.

“Layanan terapi ini Gratis semua untuk warga Rembang. Kami membuka rumah terapi Harmonis ini atas dasar inisiatif kami sendiri, karena pak Harno adalah sahabat saya saat berangkat ibadah haji,” ujar Hindayati.

Ia menilai Harno sosok yang baik, sederhana dan dalam bergaul dengan masyarakat, tidak pernah membeda-bedakan.

“Saya pernah mempunyai pengalaman baik dengan pak Harno, saat itu saya sedang sakit dalam perjalanan ziarah Walisongo. Pak Harno yang saat itu menjadi donatur, mendapatkan tempat duduk pas di belakang sopir. Begitu mengetahui saya sakit, pak Harno dan istrinya rela duduk berdesakan di bangku belakang dan saya diberikan bangku depan yang lega belakang sopir dengan suami saya. Pengalaman itu, terus saya ingat sampai sekarang,” kenangnya.

Beragam Layanan Gratis

Hindayati menimpali terapi gratis yang dilakukan relawan Harmonis ini meliputi cek tensi, cek AQUPOIN seperti cek gula lewat telapak tangan, asam urat, kolesterol, jantung dan ginjal.

Ada pula thothok punggung, bekam, fasdu, BIO-elektrik, guasa dan tera care, serta gurah mata, hidung dan telinga.

Hindayati menyebut kepedulian ini untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis, sehingga bisa meringankan beban masyarakat.

Rumah Terapi Harmonis dibuka setiap hari, sampai masa tenang Pilkada.

“Bentuk dukungan, kami lakukan dengan membuka terapi gratis, hingga nanti hari tenang, agar pasangan Harno-Hanies dapat menang di hari coblosan,” Imbuh Hindayati. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.