Rembang – Pihak Polres Rembang tidak menahan 25 orang tersangka pelaku pengrusakan dan penganiayaan di kantor usaha tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), yang berlokasi di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
25 tersangka itu merupakan warga Dusun Kembang Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

