Rembang – Saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara Pilkada Rembang, setelah proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai pada Selasa malam (03/12) di Hotel Pollos Rembang.
Tidak diketahui pasti apa alasan menolak, karena saksi yang bersangkutan sebatas menyampaikan tidak mau tanda tangan.

