ESDM Ungkap Status Tambang Di Sambiroto, Ketua RT Ingatkan Tanah Negara Tergerus

ESDM Ungkap Status Tambang Di Sambiroto, Ketua RT Ingatkan Tanah Negara Tergerus

17 April 2026

Sedan – Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menyampaikan bahwa tidak ada izin tambang di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan.

Artinya, kalau ada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Sambiroto, sudah dipastikan tidak berizin alias ilegal.

Hal itu, setelah Reporter R2B, Jum’at siang (17 April 2026) konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Cabang

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.