Empat Tersangka Dugaan Korupsi Embung Glebeg Ditahan, Kejaksaan Negeri Rembang Ungkap Lokasi Lapas

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Embung Glebeg Ditahan, Kejaksaan Negeri Rembang Ungkap Lokasi Lapas

20 Januari 2026

Rembang – Penyidik Polda Jawa Tengah, hari Senin (19 Januari 2026) menyerahkan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Rembang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Desa Glebeg Kecamatan Sulang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan keempat tersangka itu, berinisial DK (pemilik CV), DJW dan PL (pelaksana proyek), serta GW, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.