Karena Alasan Ini, Terduga Pelaku Dari Tempaling Pamotan Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Karena Alasan Ini, Terduga Pelaku Dari Tempaling Pamotan Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

26 Januari 2026

Pamotan – Terduga pelaku percobaan pencurian yang tertangkap di Desa Tempaling, Kecamatan Pamotan, sudah ditahan di sel Mapolres Rembang, hari Senin (26 Januari 2026).

Kapolsek Pamotan, AKP Sulhan Mulyadi menyatakan awalnya terduga pelaku berinisial M (32 tahun) tertangkap warga saat akan masuk ke sebuah rumah, Minggu pagi (25/01). M, sehari-hari juga tinggal di Desa Tempaling.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.