Bulan Ramadhan, Kapolres Rembang Ungkap Jam-Jam Rawan

Bulan Ramadhan, Kapolres Rembang Ungkap Jam-Jam Rawan

19 Februari 2026

Rembang – Polres Rembang melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap sejumlah kerawanan yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selama bulan suci Ramadhan.

Saat berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Kamis siang (19 Februari 2026), Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama menjelaskan ada sejumlah jam rawan yang menjadi fokus perhatian, melalui giat patroli.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.