“Kasihani Kami, Korban Dari Keluarga Tidak Mampu…” (Kisah Pilu Anak Usia 12 Tahun Hamil, Korban Pencabulan)
Mapolres Rembang.
Mapolres Rembang.

Rembang – Seorang anak perempuan di Kabupaten Rembang hamil 8 bulan, karena diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual bapak tirinya. (Korban anak-anak, sehingga dalam pemberitaan harus dirahasiakan_Red).

Keluarga korban mendesak Polres Rembang untuk menangkap tersangka pelaku yang kabur.

Yang lebih memprihatinkan, usia korban baru 12 tahun, sedangkan terduga pelaku, T (45 tahun).

Paman korban mengatakan kecurigaan muncul, ketika melihat kondisi perut korban semakin besar.

Awalnya sempat dikira sakit. Setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata positif hamil. Korban baru mengakui ia pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah tirinya sebanyak 4 kali.

“Sering diancam mas, namanya anak-anak pasti takut kan, sehingga terpaksa melayani nafsu terduga pelaku. Kejadian di rumah,” ungkapnya, Rabu (07 Oktober 2026).

Pasca kejadian tersebut, terduga pelaku kabur dari rumah. Korban bersama sang ibu terpaksa meninggalkan rumah, menuju kampung asalnya, untuk persiapan melahirkan.

“Antara TKP dengan pindahnya ibu bersama korban ini, beda kecamatan,” ujarnya.

Ibu korban juga sudah melapor ke Polres Rembang pada tanggal 25 Agustus 2026 lalu. Namun sampai saat ini, terduga pelaku belum diamankan pihak kepolisian.

Ia mendesak polisi menangkap yang bersangkutan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Apalagi foto terduga pelaku sudah ada, sangat jelas wajahnya. Mohon bapak-bapak polisi, bisa menangkapnya. Kasihani kami, korban dari keluarga tidak mampu mas,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, pihak keluarga sebatas menguatkan kondisi psikologis korban, agar tidak semakin terpuruk.

Keluarga terus membesarkan hati korban, karena kini sudah berhenti sekolah dan bersiap-siap melahirkan.

“Perkiraan ya akhir bulan Oktober ini, akan melahirkan,” pungkas sang paman lirih.

Sementara itu, Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo menanggapi pihaknya masih melakukan penyelidikan, atas kejadian itu.

“Masih penyelidikan mas,” ujar Widodo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.