Coba Cermati Nomor 4 Dan 5, Release Humas Kemenag Rembang Soal Dugaan Keracunan MBG MTs N Lasem
Siswa MTs N Lasem (MTs N 1 Rembang) pulang sekolah, Rabu (09 September 2026).
Siswa MTs N Lasem (MTs N 1 Rembang) pulang sekolah, Rabu (09 September 2026).

Lasem – Humas Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengeluarkan 7 point pernyataan, untuk menyikapi kabar dugaan keracunan MBG di MTs N Lasem (MTs N 1 Rembang), Rabu 09 September 2026.

Kepala Kemenag Rembang, Moh. Muhson melalui Humas Kemenag, Shofatus Shodiqoh menyampaikan pers release menyangkut kejadian tersebut :

  1. Hari ini, Rabu 09 September 2026 sedang banyak kegiatan madrasah. Antara lain Olimpiade Madrasah Indonesia tingkat SD/MI se-Kabupaten Rembang yang diselenggarakan di MTs N 1 Rembang, kemudian sosialisasi keluarga bersinar, pelaksanaan pengambilan sampel urine terhadap 60 siswa dari BNN, terkait Madrasah Bebas Narkoba. Serta ada kegiatan penyuluhan GE school untuk kelas Bahasa Inggris dan kelas Multimedia.
  1. Kondisi ini menyebabkan kesan suasana madrasah sangat padat oleh kerumunan siswa di depan (kebetulan ruang UKS terletak di depan madrasah).
  1. Beberapa siswa menderita diare dan sudah dialami bergejala beberapa hari terakhir.
  1. Sekitar pukul 10.30 Wib, petugas kesehatan dengan Ambulans dari Puskesmas datang ke Madrasah. Keperluannya untuk screening siswa yang terkena diare. Tapi pihak Madrasah tidak merasa mengundang petugas kesehatan ini. Namun karena sudah terlanjur datang, pihak petugas kesehatan segera melakukan screening siswa yang diare. Hasil screening, sebanyak 46 siswa mengalami terindikasi pusing, mual dan diare sudah hampir selesai. Mereka diberi obat. Namun belum ditemukan adanya indikasi keracunan MBG. Karena kebetulan pada hari ini tidak ada pengiriman MBG untuk siswa ke madrasah. SPPG Bonang yang biasanya mengirim MBG, mungkin merasa khawatir banyak yang keracunan MBG dari madrasah sebelah. Jadi pengiriman MBG untuk Rabu 09 September 2026 ditiadakan.
  1. Terkait siswa yang terkena diare, dimungkinkan mereka kelelahan akibat padatnya aktivitas dan pola makan yang tidak teratur, sehingga mereka rentan terkena diare.
  1. Terkait dengan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan tentang siswa yang mengalami diare, kami mohon maaf kalau sekiranya ada yang kurang berkenan. Karena memang sesuai prosedur, permohonan informasi harus melalui Kepala Madrasah atau Waka Humas yang lebih berwenang memberikan statement.
  1. Saat ini kondisi siswa sudah stabil. Kami mohon do’a agar siswa selalu dibrikan kesehatan dalam kegiatan pembelajaran di madrasah.

Saat ditanya tentang seorang guru yang menghalangi wartawan ketika sedang liputan di lokasi sekolah, Shofatus mengklaim bukan bermaksud menghalangi.

“Kemungkinan guru tersebut belum berpengalaman menghadapi wartawan. Apalagi kondisi psikisnya beliau lagi sakit dan sedang bingung ngopeni siswa. Beliau mikirnya juga harus hati-hati memberikan informasi,” terangnya.

Namun Shofatus menegaskan hal itu akan menjadi bahan evaluasi.

“Ya kalau yang datang betul-betul wartawan, memang seharusnya bisa diarahkan untuk bertemu pak Kepala Madrasah atau Waka Humas. Sekali lagi kami tidak bermaksud ingin membungkam kerja pers,” pungkas Shofatus.

Di sisi lain, pihak sekolah MTs N 1 Rembang (Lasem) menerbitkan surat tertulis yang menyatakan seluruh siswa tidak mengalami keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Beberapa kalangan juga mendesak supaya lembaga pendidikan menyampaikan situasi apa adanya, sehingga dapat dilakukan penanganan secara terukur.

“Ini yang membuat kami bingung. Nyatanya ada siswa mengalami gejala diare, nggak cuma satu dua anak. Tapi kenapa pihak sekolah kok sudah buru-buru mengeluarkan surat pemberitahuan seperti itu. Harusnya kan menunggu hasil penelitian dari Dinas Kesehatan, karena dipicu MBG atau ada faktor lain. Jangan menyimpulkan sendiri, kan guru bukan petugas medis, justru kesannya menutup-nutupi,” keluh salah satu orang tua murid yang kami rahasiakan identitasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.