Dua Kebakaran Besar Dalam Semalam Di Rembang, Kerugian Miliaran
Kebakaran galangan kapal di Kelurahan Pacar dan bangkai ayam mati terpanggang dalam kebakaran kandang ayam di Desa Waru.
Kebakaran galangan kapal di Kelurahan Pacar dan bangkai ayam mati terpanggang dalam kebakaran kandang ayam di Desa Waru.

Rembang – Dua kebakaran besar terjadi di Kabupaten Rembang, sejak Kamis malam hingga Jum’at dini hari (28 Agustus 2026).

Kebakaran pertama menimpa sebuah galangan kapal di Kelurahan Pacar, Rembang, Kamis petang sekira pukul 18.00 Wib.

Galangan kapal yang masih dalam tahap pengerjaan sekira 80 % itu milik Samsulkani (60 tahun), warga Kelurahan Pacar Rembang.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Erwin Rahadyan mengatakan informasi di TKP menyebutkan, dugaan kebakaran dipicu oleh anak-anak yang bermain api di atas kapal.

Api kemudian cepat meluas, karena kapal terbuat dari kayu jati dan terkena hembusan angin kencang di pinggir pantai.

“Informasinya ada anak-anak main api di atas kapal, setelah itu menjalar,” tuturnya.

Berkat kesigapan petugas Damkar, api berhasil dipadamkan, sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian lebih besar. Pemadaman dinyatakan selesai sekira pukul 19.30 Wib.

“Ukuran kapal ini 23 x 6,5 Meter. Yang terbakar cukup parah di bagian belakang. Tidak ada korban jiwa,” kata Erwin.

Kebakaran kedua menimpa kandang ayam di Desa Waru Kecamatan Rembang, Jum’at sekira pukul 03.30 dini hari.

Kandang ayam tersebut milik Sutrini (55 tahun) warga Kelurahan Magersari, Rembang. Diduga terjadi konsleting listrik pada bagian blower, sehingga memicu percikan api, menjalar ke bangunan kandang.

Erwin menyebut selain kandang ayam yang terbakar, ada 35 ribu ekor ayam usia 14 hari ikut mati terpanggang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar.

Proses pemadaman membutuhkan waktu hingga 4 jam, karena banyak tumpukan sekam ikut terbakar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.