Kibarkan Bendera Merah Putih Di Dalam Laut, 4 Orang Penyelam Rembang Siap Bertugas
4 penyelam siap mengibarkan bendera merah putih di dalam laut sekitar Pulau Gede.
4 penyelam siap mengibarkan bendera merah putih di dalam laut sekitar Pulau Gede.

Rembang – Pengibaran bendera merah putih di bawah laut akan berlangsung di perairan sekitar Pulau Gede, 4 Mil sebelah utara Pantai Pasir Putih Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori.

Cara ini menjadi momentum unik, untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rembang.

Pengibaran bendera merah putih di bawah laut, diprakarsai oleh Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten Rembang.

Ketua POSSI Kabupaten Rembang, Nowo Setya Pamungkas menjelaskan kegiatan tersebut akan dimulai dengan penyelaman pada hari Sabtu (15 Agustus 2026) sekira pukul 06.30 Wib.

Penyelam akan mengambil titik pengibaran bendera pada kedalaman sekira 10 Meter.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia, sekaligus mengenalkan kekayaan bahari Kabupaten Rembang.

“Kami ingin menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan bisa berlangsung di mana saja, termasuk di bawah laut. Laut adalah bagian dari kekayaan Indonesia, dan sebagai insan selam kami ingin ikut mengenalkan kekayaan laut Rembang,” ujar Nowo.

Menurutnya, Pulau Gede dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai salah satu aset bahari yang perlu dijaga keberlanjutannya.

“Perayaan HUT kemerdekaan RI tidak hanya berlangsung di daratan, tetapi juga bisa di dalam laut,” bebernya.

Pengibaran bendera merah putih akan melibatkan 4 orang penyelam. Mereka diantaranya, Mecca Nayla Rahman siswi SMA N 3 Rembang, Mochammad Anas Febrian alumni SMK N 1 Rembang, kemudian didampingi dua pengurus POSSI Minan Rahman dan Faishal Mulyono.

Aspek keselamatan tetap menjadi unsur terpenting, sehingga selama kegiatan berlangsung, turut melibatkan petugas Basarnas, TNI AL, Polairud serta beberapa pihak terkait lainnya.

“Dari Pulau Gede, kami ingin mengajak masyarakat untuk menjaga laut, demi anak cucu kita kelak,” pungkas Nowo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.