Sampai Kapan Pemadaman Listrik Bergilir, Begini Jawaban Pihak PLN Rembang
Jaringan listrik PLN. (ilustrasi).
Jaringan listrik PLN. (ilustrasi).

Rembang – Sejumlah kalangan di Kabupaten Rembang menyoroti pemadaman listrik secara bergilir.

Selain berdampak pada aktivitas masyarakat, kondisi itu dikhawatirkan memicu kerusakan barang-barang elektronik.

Anam, seorang warga di Kecamatan Sulang mengatakan meski rata-rata pemadaman listrik antara 2-3 jam, namun sudah sangat mengganggu kegiatan warga.

Ia mencontohkan penjual es. Bongkahan es batu di dalam kulkas, mudah mencair, begitu terjadi pemadaman listrik.

“Ya susah kalau kondisinya seperti ini terus mas. Kasihan orang-orang yang jualan seperti kita ini. Semoga PLN mendengar keluh kesah kami,” keluhnya, Jum’at (19 Juni 2026).

Anam menambahkan pemadaman listrik yang kerap terjadi, mengakibatkan peralatan elektronik mudah rusak.

“Listrik mati, alat di dalam aquarium milik saya ikut rusak. Takutnya, ikan menyusul mati juga, kalau listrik kerap padam,” imbuh Anam.

Ia menyebut sudah melapor ke aplikasi PLN Mobile. Namun belakangan tidak merespon penanganan cepat, seperti sebelumnya.

“Kesimpulan saya, memang ini pemadaman sudah dirancang oleh PLN sendiri. Dulu kalau ada gangguan listrik, travo Meletus, lapor ke PLN Mobile kan cepat ditangani. Sekarang sudah lapor, ya lama baru nyala kembali listriknya. Berarti kan memang ada program pemadaman listrik dari sananya,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Leran, Kecamatan Sluke, Imron Rosidi.

Imron mengungkapkan kampungnya berada di lokasi terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke.

Meski berhimpitan dengan instalasi penghasil listrik, namun Desa Leran beberapa kali terkena pemadaman.

“Saya sempat komplain juga. Bilangnya pegawai PLTU, aliran listriknya ditujukan ke daerah Jawa Bali atau gimana gitu. Gangguan bukan dari sini (PLTU) Sluke, tapi dari daerah lain katanya. Masyarakat sendiri kan merasa aneh juga, dekat PLTU, kok sering mati listriknya,” kata Imron.

Pemadaman bergilir pada Jum’at pagi (19 Juni 2026), terjadi di sekitar Kecamatan Sulang dan Kecamatan Gunem, kemudian antara pukul 13.00 – 16.00 Wib di Desa Ngotet, Jalan Pemuda, Kumendung, Sridadi, Tlogomojo, Padaran, Japerejo, Sendangagung, Ketangi sampai ke PT HSK.

Jum’at sore sampai malam, antara pukul 16.00 – 19.00, pemadaman dijadwalkan terjadi di Desa Pulo, Waru, Magersari, Sendang Agung, Banyudono, Purworejo, Pantiharjo, Tambakagung, Tunggulsari, Mojorembun, Tasikharjo dan sekitarnya.

PLN mengumumkan terjadi kendala teknis operasional pada pembangkit yang mengakibatkan penurunan kapasitas suplai kelistrikan, sehingga PLN melakukan penyesuaian beban secara terbatas.

Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo menyebut pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pemadaman listrik bergilir akan berakhir.

“Terkait kondisi yang terjadi, sampai saat ini belum ada informasi waktu yang bisa kami sampaikan pak,” bebernya.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto sebagaimana dilansir dari laman detik.com, menyampaikan pemadaman listrik terjadi karena ada dua unit pembangkit besar yang mengalami gangguan, sehingga tidak beroperasi sementara dan menurunkan kemampuan sistem pasokan listrik.

Ia memastikan kondisi ini bersifat sementara.

“PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan,” ujar Greg.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada wartawan mengakui sempat terjadi gangguan pasokan batubara kelas medium, sehingga berdampak pada operasional pembangkit.

Persoalan itu dipicu ketidaksesuaian harga jual batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Harga yang dianggap terlalu rendah, membuat sebagian produsen kurang antusias memasok batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan PLN. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.