
Sale – Bupati Rembang, Harno memerintahkan jajarannya untuk mengurus pengalihan jalur truk tambang dari Tahunan – Sale, ke jalur dalam hutan Tahunan – Terongan Desa Wonokerto.
Langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu oleh polusi debu, akibat ramainya hilir mudik truk tambang.
Tak hanya setahun dua tahun, namun sudah berlangsung puluhan tahun. Lebih-lebih jalur yang digunakan saat ini, banyak melintasi permukiman penduduk.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan mengaku pihaknya sudah menerima instruksi dari Bupati, agar pengalihan truk tambang dipercepat. Menurutnya, hal ini menjadi prioritas Pemkab.
“Bupati sudah memberikan arahan kepada kami untuk mempercepat proses pengalihan jalur tambang. Jalur yang selama ini dikenal masyarakat sebagai jalur Gaza (karena debu pekat_Red), nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif yang sedang disiapkan,” ujar Taufik, kepada wartawan, Senin (15 Juni 2026).
Taufik memperinci jalur alternatif yang diusulkan, membentang sepanjang 10 kilo meter, dari Dusun Terongan Desa Wonokerto Kecamatan Sale – Tahunan – Tegaldowo Kecamatan Gunem.
Sejak awal tahun 2026, Pemkab telah mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan. Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Namun, proses administrasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kalau melalui proses PPTPKH, waktunya bisa mencapai dua tahun atau lebih karena harus melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mencari alternatif lain,” beber Taufik.
Taufik menambahkan ada pula solusi lain yang lebih cepat, akan ditempuh, sambil menunggu proses administrasi selesai. Pembahasan lebih lanjut, dilakukan bersama pihak Perhutani dan instansi terkait lain.
“Intinya kami sedang mencari mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan lalu lintas tambang bisa segera terealisasi. Harapannya, aktivitas kendaraan tambang tidak lagi banyak melewati jalur yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Taufik menambahkan, apabila mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan sesuai rencana, penggunaan jalur alternatif berpotensi mulai direalisasikan tahun ini. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan dan penataan jalur tetap menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru).
“Harapan Pak Bupati jelas, yaitu mengurangi lalu lintas angkutan tambang yang melewati jalur saat ini. Jika proses yang sedang ditempuh berjalan lancar, kami optimistis upaya pengalihan akses tersebut dapat segera diwujudkan,” pungkas Taufik. (Musyafa Musa).

