Breaking News : Nelayan Hilang Warga Pandangan Wetan, Akhirnya Ditemukan
Proses pencarian korban, Sokirin. Ia akhirnya ditemukan sudah meninggal dunia, Minggu pagi (07 Juni 2026).
Proses pencarian korban, Sokirin. Ia akhirnya ditemukan sudah meninggal dunia, Minggu pagi (07 Juni 2026).

Kragan – Nelayan warga Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang yang dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, di pinggir pantai dekat pabrik sosis, area Kepel Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.

Kepala Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan, Muchammad Salam mengkonfirmasi korban ditemukan sekira pukul 06.30 Wib, Minggu pagi (07 Juni 2026).

Korban diketahui kali pertama oleh Samsul, warga Dusun Kowang Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan, saat berada di pinggir pantai.

Jarak antara lokasi kejadian dengan titik temuan korban sekira 1 Kilo Meter. Selanjutnya jenazah korban langsung dievakuasi.

“Sebenarnya pagi ini, kita akan melanjutkan pencarian korban. Tapi ini korban sudah ditemukan, sehingga saya langsung menghubungi pihak Basarnas Rembang. Kami menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian,” terangnya.

Salam menambahkan korban, Sokirin (Mbah So) berusia 45 tahun. Almarhum memiliki seorang isteri dan dua anak.

Sebelumnya, Sokirin pada Sabtu pagi (06/06) bermaksud memindahkan perahunya ke lokasi aliran sungai sebelah barat SMA N 1 Kragan, supaya lebih aman dari hantaman ombak besar angin timuran.

Korban terjatuh dari perahu dan tenggelam, diduga karena ombak besar. Masyarakat yang mencari, hanya menemukan perahu korban dalam kondisi kosong.

Pencarian melibatkan masyarakat dan Tim SAR gabungan. Hingga Sabtu sore belum ditemukan. Barulah pada Minggu pagi, jenazah korban ditemukan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.