Breaking News : Ombak Besar, Nelayan Dilaporkan Hilang (Korban Warga Desa Pandangan Wetan Kec. Kragan)
Perahu nelayan (ilustrasi).
Perahu nelayan (ilustrasi).

Kragan – Seorang nelayan warga Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dilaporkan hilang, Sabtu (06 Juni 2026) sekira pukul 09.30 Wib.

Korban hilang, Sokirin (Mbah So), berusia 45 tahun. Informasi awal yang disampaikan kepada pihak terkait, Sokirin bermaksud mengamankan perahu yang berada di dermaga, akan dipindahkan ke aliran sungai di sebelah barat SMA N 1 Kragan, perbatasan antara Desa Pandangan Kulon dan Desa Sumurtawang Kecamatan Kragan, supaya lebih aman.

Alasannya, kondisi ombak timuran sangat kuat. Diduga saat akan menuju sungai, ombak besar menghantam perahu, mengakibatkan korban tenggelam.

Kepala Desa Pandangan Wetan, Nur Salam ketika dikonfirmasi menjelaskan waktu itu ada sejumlah anak di sekitar TKP yang mengetahui.

Masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan sebuah perahu terombang-ambing dalam kondisi kosong. Sedangkan Sokirin belum ditemukan.

“Kronologis pastinya nggak ada yang tahu. Cuman beberapa anak kecil yang lagi main sempat lihat perahu dihantam ombak. Saat warga mencari, hanya menemukan perahu, kondisinya kosong. Ombak cukup besar hari-hari ini, angin juga kencang, banyak nelayan berhenti melaut,” kata Nur Salam.

Nur Salam menambahkan atas kejadian itu, pihaknya menyampaikan kepada BPBD dan Basarnas Rembang.

“Pencarian awal oleh warga, masih berlanjut sampai Sabtu siang. Do’akan semoga bisa lekas ditemukan. Pak Sokirin ini punya isteri dan dua anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Unit Siaga Kantor SAR Rembang, Ahmad Nur Zain menyatakan begitu menerima laporan nelayan hilang, petugas dan peralatan dikerahkan ke Kecamatan Kragan.

“Menurut informasi, proses pencarian terpusat di perairan sebelah utara SMA N 1 Kragan, kita menyesuaikan,” terang Nur Zain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.