10 Rumah Warga Rusak, 1 Bangunan Kandang Roboh (Bencana Angin Kencang Dusun Sangkrah)
Kandang ternak roboh, saat bencana angin kencang di Dusun Sangkrah Desa Logede Kecamatan Sumber, Senin malam (25/05).
Kandang ternak roboh, saat bencana angin kencang di Dusun Sangkrah Desa Logede Kecamatan Sumber, Senin malam (25/05).

Sumber – Bencana angin kencang menerjang Dusun Sangkrah, Desa Logede, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Senin malam (25 Mei 2026).

Hantaman angin disertai hujan deras membuat warga was-was, karena berlangsung cukup lama, lebih dari 1 jam.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Muhammad Luthfi Hakim melalui keterangan tertulis menjelaskan, bencana tersebut mengakibatkan 10 rumah warga mengalami kerusakan.

“Rata-rata atap genteng rumah yang rusak, karena tersapu angin kencang,” ujarnya.

Selain itu, 1 rumah kondisinya miring, 1 kandang ternak roboh dan 1 ruangan dapur hampir roboh.

Kalau ditotal semua, nilai kerugian mencapai Rp 62.500.000.

Dalam kejadian di Dusun Sangkrah itu, terdapat 2 pohon tumbang. Salah satunya pohon jati melintang di tengah jalan, sehingga sempat mengganggu lalu lintas masyarakat.

“Pohon jati kemudian dibersihkan dan dievakuasi, sehingga lalu lintas kembali lancar. Kalau satu pohon lainnya, pohon nangka di depan rumah warga,” kata Luthfi.

Aliran listrik PLN yang sempat padam, juga sudah bisa teratasi.

Kepala Desa Logede, Ahmad Purnomo Budi Setiawan menyampaikan pasca kejadian bencana, sebagian masyarakat langsung melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Untuk kondisi darurat menutup genteng rusak, ada yang langsung malam itu, ada yang Selasa pagi ini. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.