Dari Kuangsan Ketemu Di Pandaan, Bagaimana Ceritanya ?? Berawal Akan Ambil Obat
Syaikul Anwar, dijemput di Polsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Motornya dititipkan kendaraan towing.
Syaikul Anwar, dijemput di Polsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Motornya dititipkan kendaraan towing.

Rembang – Pria warga Desa Kuangsan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Syaikul Anwar (26 tahun) yang sempat dilaporkan hilang, akhirya berhasil ditemukan di Polsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Syaikul Anwar awalnya pergi dari rumah naik sepeda motor N-Max, pada hari Jum’at (03/04), pamit akan mengambil obat ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, untuk mengatasi depresi.

Namun karena bersamaan dengan tanggal merah, ia sempat putar-putar di wilayah Kota Rembang, hingga kemudian melaju terus ke arah timur. Syaikul terhenti di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang berjarak lebih dari 300 kilo meter, karena kebetulan BBM sepeda motornya habis.

Warga sekitar yang melihat kondisi Syaikul seperti linglung, selanjutnya diserahkan kepada Polsek Pandaan.

Informasi tersebut disebarluaskan, sampai kemudian ada anggota Polsek Sluke, Aipda Alfian mengetahui dan bisa membantu mengkomunikasikan antara orang tua korban dengan anggota Polsek Pandaan, melalui video call pada hari Minggu (05 April 2026).

Aipda Alfian menuturkan setelah dipastikan bahwa pria tersebut Syaikul Anwar, ia bersama anggota polisi lain, Brigadir Deni Arwianto mendampingi pihak keluarga, untuk berangkat menjemput ke Polsek Pandaan.

“Atas seizin dari bapak Kapolres, kami berangkat ke Pandaan. Sampai Polsek Pandaan ya kira-kira mendekati pukul 12 tengah malam tadi,” terangnya.

Rombongan selanjutnya kembali pulang ke Rembang dan tiba sekira pukul 07.00 Senin pagi (06 April 2026).

Untuk sepeda motor N-Max, Aipda Alfian menyebut dititipkan kepada rekannya pengemudi kendaraan towing asal Batangan, Kabupaten Pati, yang kebetulan mengangkut mobil dari Mojokerto, Jawa Timur.

“Alhamdulillah ada temen MJ towing Batangan, Pati. Kebetulan ada di Mojokerto, angkut mobil ke arah barat, kita mintai bantuan. Motornya kita nunutkan towing tersebut,” imbuhnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.