Perbedaan Inflasi Sebelum Ramadhan Dan Pasca Lebaran, BPS Rembang Ungkap Angkanya
Press Release Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kantor BPS Rembang, Rabu (01/4).
Press Release Indeks Harga Konsumen (IHK) BPS Kabupaten Rembang, Rabu (01/4).

Rembang – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, inflasi di Kabupaten Rembang berada diangka 0,83% pada bulan Februari 2026.

Hal ini merupakan dampak dari kenaikan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok, pada momen bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Kepala BPS Kabupaten Rembang, Jubaedi, dalam press release Rabu (01/4) siang, menjelaskan sejumlah komoditas pangan yang mengalami kenaikan pada momen Ramadhan dan Lebaran adalah daging ayam RAS, telur ayam RAS, minyak goreng serta kelapa.

Selain itu kenaikan harga juga terjadi pada ikan dan hasil tangkapan laut.

“Dari pantauan kami per 1 Maret juga terjadi kenaikan harga BBM jenis pertamax. Begitupun tarif angkutan antar kota juga mengalami kenaikan,” terangnya.

Jubaedi menambahkan, pada bulan Maret inflasi di Kabupaten Rembang turun diangka 0,53%. Lebih rendah dibandingkan inflasi Provinsi Jawa Tengah yaitu 0,57%, namun lebih tinggi dari inflasi nasional yang hanya 0,41%.

“Untuk inflasi tahun kalender kita di 1,07% lebih tinggi dari provinsi yang hanya 0,98% dan nasional 0,94%. Sementara inflasi tahun ke tahun kita 3,52%, lebih rendah dari angka provinsi 3,54% tapi lebih tinggi dari nasional yaitu 3,48%,” imbuh Jubaedi.

Kondisi Inflasi Di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah sendiri ada sebanyak 9 Kabupaten / Kota yang melakukan penghitungan inflasi pada bulan Maret tahun ini.

Untuk daerah dengan inflasi bulanan (month to month) tertinggi yaitu Kabupaten Wonosobo sebesar 0,92%. Sementara Kota Seamarang mencatatkan inflasi bulanan terendah yaitu diangka 0,37%.

Dalam penghitungan inflasi satu tahun kalender (year to date), Kabupaten Wonosobo menjadi yang paling tinggi dengan capaian 1,17%. Daerah dengan inflasi terendah jatuh kepada Kota Semarang yaitu 0,80%.

Kemudian berdasarkan penghitungan inflasi tahun ke tahun (year on year), Kota Tegal mencatatkan rekor tertinggi yaitu 3,99% dan Kabupaten Wonosobo menjadi yang terendah dengan 3,15%. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.