Perlawanan Warga Desa Sudan, Berakhir 5 Butir Kesepakatan
Audiensi di Gedung DPRD Rembang, seputar truk tambang yang melintas di jalan Desa Sudan, Kecamatan Kragan, berakhir dengan kesepakatan.
Audiensi di Gedung DPRD Rembang, seputar truk tambang yang melintas di jalan Desa Sudan, Kecamatan Kragan, berakhir dengan kesepakatan.

Rembang – Ada 5 butir kesepakatan dalam audiensi antara pihak Desa Sudan Kecamatan Kragan, dengan perwakilan pengusaha tambang di Gedung DPRD Rembang, hari Selasa (31 Maret 2026).

Lima kesepakatan tersebut, diantaranya :

  1. Bahwa seluruh armada tambang harus melewati jalan alternatif khusus tambang yang sudah tersedia.
  2. Penambang harus memberi kontribusi kepada Desa Sudan Kecamatan Kragan untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran armada tambang dengan dilampirkan foto maupun video, disampaikan kepada pengusaha tambang dan OPD terkait.
  4. Penambang sepakat apabila ada pelanggaran, maka siap diberi sanksi yaitu sopir dan armada diliburkan selama 1 Minggu.
  5. Dikecualikan bagi truk material untuk kebutuhan pribadi warga Desa Sudan Kecamatan Kragan.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sudan Mubaedi, Ketua BPD Taqiyyudin, kemudian 3 pengusaha tambang dari PT. Sekar Sari, CV. Zen 99 dan Saiful Mujab.

Pihak-pihak terkait, mulai DPRD, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian, juga turut membubuhkan tanda tangan.

Warga Desa Sudan menyatakan puas atas hasil kesepakatan tersebut, karena kalau truk tetap melintas di jalan perkampungan, menimbulkan polusi debu yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami dari warga merasa sangat lega dengan keputusan yang selama ini menjadi impian masyarakat. Beberapa kali pertemuan di tingkat desa, berujung pelanggaran. Truk nekat lewat jalan Desa Sudan, akhirnya DPRD menengahi. Kami hanya berharap, armada truk tambang tidak lewat jalan kampung. Jalan khusus tambang yang sudah ada, itu yang dipakai perlintasan truk,” ungkap salah satu warga Desa Sudan.

Salah satu mahasiswa yang aktif dalam isyu-isyu lingkungan, M. Thoriqul Ulum mengaku ikut memantau jalannya audiensi.

Ia menilai secara umum kesepakatan tersebut sudah mengakomodir keinginan masyarakat.

“Ini sebagai bukti bahwa kekompakan dan aspirasi masyarakat masih didengar,” tandasnya.

Namun Thoriqul belum puas, karena masih penasaran terhadap pihak penambang mana saja yang resmi maupun ilegal, yang beroperasi di perbukitan Desa Terjan Kecamatan Kragan. (Desa Terjan dan Sudan saling bertetangga_Red).

Dalam forum itu, sama sekali tidak membuka data base penambang ilegal.

“Kan hadir dari Dinas ESDM Jawa Tengah. Mereka bilang di bukit Terjan ada 6 penambang, yang diundang 3 penambang, tidak dijelaskan berizin atau tidak berizin. Sebenarnya kalau Pemkab dan DPRD tanggap, ya dibuka sekalian. Sayangnya, mereka nggak menanyakan,” ungkapnya.

Thoriqul menambahkan kisah perlawanan warga Desa Sudan menunjukkan bahwa masyarakat yang terdampak negatif aktivitas tambang, tidak boleh menyerah begitu saja.

Menurutnya, bisa menginsipirasi masyarakat di lokasi lain. Apalagi jika tambang ilegal, publik jangan diam dan pemerintah seharusnya tegas menutup.

“Jika legal atau resmi ya dibuktikan dokumennya, jangan asal bilang resmi tanpa data. Ini yang bikin kita masih nggrundhel, sangat disayangkan kalau ilegal, tapi tetap beroperasi, tentu kurang berpihak ke masyarakat,” pungkas Thoriqul. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.