Kasus Pencurian Tabung Gas Terbongkar, 1 Tersangka Dibekuk (TKP Karangturi Lasem)
Kanit Reskrim Polsek Lasem, Ipda Sukardi berada di TKP pencurian tabung gas Desa Karangturi, Kecamatan Lasem.
Kanit Reskrim Polsek Lasem, Ipda Sukardi berada di TKP pencurian tabung gas Desa Karangturi, Kecamatan Lasem.

Lasem – Kasus pencurian tabung gas kosong di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, dibongkar aparat kepolisian.

Lokasi kejadian di teras depan rumah milik Bambang, RT 01 RW 05 Desa Karangturi. Sedangkan tersangka pelaku berinisial MW (22 tahun), warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama melalui Kasi Humas Polres Rembang, Ipda M. Ansori menjelaskan kejadian tersebut bermula korban mengeluarkan tabung gas 3 Kg kosong dari dalam rumah ke teras, sebanyak 40 tabung.

“Tabung gas dikeluarkan, maksudnya untuk memudahkan pengambilan truk agen elpiji. Saat itu tabung dikeluarkan malam hari,” ungkapnya.

Namun pada keesokan harinya, ketika korban mengambil air wudhlu akan sholat Subuh, mengetahui pintu gerbang depan rumah sudah terbuka.

Setelah itu, yang bersangkutan menghitung kembali tumpukan tabung gas. Ternyata tabung gas hilang 9 buah. Selanjutnya, dari rekaman kamera CCTV di sekitar TKP, tampak ada 2 orang pelaku beraksi melakukan pencurian, dengan menggunakan mobil.

Korban yang mengalami kerugian sekira Rp 1.500.000, melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Lasem.

“Kondisi pintu gerbang tidak dikunci, sehingga memudahkan pelaku beraksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, serta informasi dari masyarakat, tersangka pelaku akhirnya teridentifikasi dan dapat dibekuk di Kecamatan Sarang.

Tersangka dibawa ke Polsek Lasem bersama barang bukti tabung gas curian, selanjutnya ditahan di sel Polres Rembang. Sedangkan 1 orang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasus pencurian tabung gas yang terungkap di Desa Karangturi Kecamatan Lasem masih dikembangkan, untuk mengetahui apakah tersangka juga melakukan pencurian di tempat lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.