Pemancing Ikan Ditemukan Meninggal Dunia, Setelah Pencarian 9 Jam
Proses pencarian korban tenggelam di embung Dusun Matalan, Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Kamis sore (19/02).
Proses pencarian korban tenggelam di embung Dusun Matalan, Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Kamis sore (19/02).

Kaliori – Pemancing ikan yang tenggelam di Embung Dusun Matalan, Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis malam (19 Februari 2026) sekira pukul 22.48 Wib.

Korban teridentifikasi bernama Agal Rafelano (19 tahun), warga Desa Wiroto, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.

Sebelumnya, korban memancing ikan bersama seorang rekannya, Novel Ardata (29 tahun) di sekitar embung. Diduga korban terpeleset saat akan mengambil pancing yang ditarik ikan, kemudian tenggelam ke dalam embung dengan kedalaman sekira 3 Meter tersebut.

Begitu mengetahui kejadian ini, rekannya langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Tim SAR gabungan yang menerima laporan, selanjutnya melakukan pencarian sejak Kamis siang.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Muhammad Luthfi Hakim menyatakan proses pencarian korban membutuhkan waktu cukup lama, karena kondisi embung yang luas dan kontur tanahnya berlumpur. Pihaknya harus menguras air dengan 6 unit mesin penyedot dan mendatangkan eskavator.

“Di sekitar embung ada tanaman liar, kalau pakai jaring, nggak bisa sampai ke bawah. Air harus kita sedot. Malam hari jam 20.00 Wib, dibantu eskavator dari pak Kades Purworejo. Pencarian korban melibatkan banyak pihak, BPBD, Basarnas, TNI/Polri, aparat pemerintah setempat, para relawan dan masyarakat. Setelah hampir 9 jam pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan,” terangnya.

Posisi korban ditemukan tidak jauh dari lokasi awal tenggelam. Luthfi turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, ketika berada di titik-titik lokasi yang rawan bencana.

Usai ditemukan, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Setelah dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.