Mengaku Dijerat Lehernya Dari Belakang, Pelapor Jadi Tersangka (Terbongkar Rekayasa Kasus, Usai Kalah Judi Online)
Tersangka pelaku yang mengaku menjadi korban kejahatan, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sarang.
Tersangka pelaku yang mengaku menjadi korban kejahatan, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sarang.

Sarang – Diduga kalah slot judi online (Judol), seorang pria di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang nekat berpura-pura menjadi korban kejahatan.

Ia melapor ke Polsek Sarang, memberikan keterangan palsu, hingga akhirnya terbongkar. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa perkara.

Kapolsek Sarang, AKP Yuli S.M. menjelaskan tersangka Achmad Rois (33 tahun), warga Desa Babaktulung Kecamatan Sarang. Ia sehari-hari berprofesi sebagai pengendara motor roda tiga Tossa, mengangkut penumpang.

Semula, Achmad Rois dalam laporannya berdalih saat mengendarai sepeda motor Honda Vario, tiba-tiba dijerat lehernya dari belakang, oleh 3 orang pelaku. Ia pingsan, sedangkan motornya dibawa kabur.

Polisi kemudian mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Lantaran ada kejanggalan, polisi secara intensif menginterogasi pelapor.

“Bersama Resmob Polres, kita korek keterangan pelapor, mulai kronologi kejadian dan kami cocokkan dengan kondisi di TKP. Waktu itu, pengakuan korban menjadi korban kekerasan di jalan Dusun Blitung Desa Kalipang, Kecamatan Sarang. Korban menelfon tetangganya minta dijemput di TKP. Ditemukan di selokan berlumpur,” terangnya.

Pelapor akhirnya mengakui bahwa ia telah memberikan laporan palsu. Ia blak-blakan sudah menggadaikan sepeda motornya senilai Rp 1,5 Juta. Motor Tossa yang digunakan untuk sarana bekerja, juga telah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 5 Juta.

Uang tersebut habis dipakai untuk bermain judi online. Lantaran takut dimarahi sang isteri, ia berpura-pura menjadi korban kejahatan.

“Waktu itu kebingungan, pulang nggak bawa uang. Takut sama isteri, muncullah ide seperti itu. Kasus tersebut dilaporkan ke kami tanggal 12 Februari 2026,” imbuh Kapolsek.

Pelapor yang ditetapkan menjadi tersangka ini telah ditahan di sel Mapolres Rembang, hari Senin 16 Februari 2026.

“Semenjak dia melapor jadi korban kejahatan, dampaknya situasi di wilayah Kecamatan Sarang tidak kondusif dan masyarakat takut kalau melintasi jalur itu pada malam hari. Untuk penyidikan lebih lanjut, kami serahkan kepada Satreskrim Polres Rembang,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.