Kabel Wifi Numpang Di Tiang Listrik, Manajer PLN Rembang Ingatkan Bahayanya
Tiang listrik PLN kerap digunakan untuk kabel wifi internet.
Tiang listrik PLN kerap digunakan untuk kabel wifi internet.

Rembang – Banyaknya tiang listrik di Kabupaten Rembang yang dipakai untuk kabel internet wifi, menjadi sorotan khusus PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang.

Manajer PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo memastikan pihaknya tidak ada jalinan kerja sama dengan pemilik wifi manapun.

“Jadi kami pastikan status kabel wifi tersebut tidak berizin alias ilegal, jadi tidak ada kaitan dengan PLN,” tandasnya.

Jati menambahkan kondisi kabel wifi yang menempel di tiang listrik, sangat mengganggu petugas PLN, terutama saat kegiatan rabas-rabas pohon di sekitar jaringan, maupun perbaikan gangguan listrik padam.

Ia juga khawatir kalau ada petugas wifi melakukan perbaikan di instalasi PLN, justru rawan mengancam keselamatan yang bersangkutan.

“Kami sendiri merasa terganggu, kondisi di lapangan nggak bisa mengcover semuanya. Jaringan PLN ini kan ada potensi bahaya, harapannya tidak diberikan tambahan kabel wifi yang dapat berisiko pada keselamatan, termasuk si pemilik wifi sendiri,” imbuh Jati.

Jati menambahkan PLN Rembang tidak mengetahui siapa pemilik kabel wifi tersebut.

Namun pihaknya berulang kali mengimbau supaya jangan coba-coba menumpang kabel wifi ke tiang PLN, karena berbahaya.

“Kami nggak tahu ini punya siapa, harapan kita jaringan PLN benar-benar clear dan tidak ada kabel-kabel lain yang nyanthol di situ. Kalau kabel listrik putus atau rusak, kemudian ada aliran listriknya, gimana coba. Mumpung belum ada korban, kita ingatkan, jangan,” terangnya.

Ia berharap pemilik wifi yang setiap bulan mendapatkan bayaran rutin dari pelanggan, idealnya memiliki jalur tiang sendiri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.