Laporkan Ke Nomor WhatsApp Ini, Jika Mengetahui Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kab. Rembang
Nomor hotline untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Rembang.
Nomor hotline untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Rembang.

Rembang – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang membuka nomor hotline 085 385 997 619, untuk menampung informasi dari masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Ramiyati mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan nomor hotline khusus WhatsApp tersebut.

“Setelah ada nomor hotline itu, mulai dari kekerasan seksual, penelantaran anak, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke kami,” terangnya.

Ramiyati memperinci dari bulan Januari – November 2025, yang dilaporkan kepada instansinya ada 8 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16 kasus kekerasan terhadap anak.

“Sudah kita dampingi, agar perempuan dan anak merasa terlindungi,” kata Ramiyati.

Ramiyati menambahkan selain informasi lewat WhatsApp, pihaknya mulai bulan Juli 2025 juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani masalah kekerasan perempuan dan anak.

Kantornya berada di sebelah barat Puskesmas Rembang II Desa Mondoteko atau dulu sempat digunakan untuk kantor pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kalau di tingkat desa sudah tidak mampu menangani, silahkan dilaporkan ke UPTD. Sudah ada pejabat strukturalnya. Sementara masih bergabung dengan kami, karena kantornya di sebelah barat Puskesmas Rembang II direnovasi. Insyaallah tahun 2026 bisa beroperasi,” bebernya.

Pendampingan dari Dinas Sosial PPKB bagi korban perempuan dan anak, tidak semua kasusnya berlanjut ke kepolisian. Namun banyak yang bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

“Kadang kaum laki-laki (pelaku) perlu ada shock terapy juga ibu-ibu, meski nanti ujung-ujungnya juga akan akur sendiri,” pungkas Ramiyati dalam sebuah forum diskusi, belum lama ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.