Laporan Kasus Brio Kuning Dicabut, Begini Alasan Kuasa Hukum Dan Tanggapan Polisi
Dumadiyono dan tim kuasa hukum Maryono. (Foto atas) Tim kuasa hukum Maryono, menyerahkan surat pencabutan laporan di Unit II Satreskrim Polres Rembang.
Dumadiyono dan tim kuasa hukum Maryono. (Foto atas) Tim kuasa hukum Maryono, menyerahkan surat pencabutan laporan di Unit II Satreskrim Polres Rembang.

Rembang – Tim kuasa hukum Maryono, anggota DPRD Rembang, mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik kasus Brio kuning di Polres Rembang, hari Selasa (16 Desember 2025).

Salah satu kuasa hukum Maryono, Darmawan Budiharto mengatakan pencabutan laporan tersebut, karena antara kliennya dan anggota DPRD lain, Dumadiyono sudah menandatangani kesepakatan damai.

“Antara klien kami, Maryono dan Dumadiyono, sama-sama anggota Komisi II DPRD Rembang. Tanggal 13 Desember 2025, ada kesepakatan damai. Termasuk sepakat untuk menghentikan laporan,” terangnya.

Atas dasar kesepakatan itu, pihaknya kemudian berkirim surat ke Satreskrim Polres Rembang, mencabut laporan tersebut.

“Kami sendiri mengadukan perkara pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu. Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan Unit II Satreskrim. Surat pencabutan laporan kami tujukan ke Kasat Reskrim dan kami tembuskan ke Kapolres,” beber Darmawan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan adanya pencabutan laporan.

Maka secara otomatis, penanganan kasus tersebut dihentikan.

“Kalau delik aduan absolut, apabila pengadu/pelapor mencabut, perkara dihentikan. Laporan pak Maryono dan kuasa hukumnya termasuk itu (delik aduan absolut),” kata Widodo.

Sebelumnya, masalah ini berawal dari mobil Brio kuning kembar, sama-sama bernomor polisi K 1239 DD di halaman Hotel Pollos Rembang, beberapa waktu lalu.

Maryono, anggota DPRD Rembang selaku pemilik nomor polisi (Nopol) asli merasa dirugikan, dan melaporkan Himatul Ulya, seorang wanita pembawa mobil dengan Nopol palsu ke Polres Rembang.

Pemalsuan plat terjadi, diduga untuk keperluan membeli BBM subsidi. Kali pertama, barcode BBM diberikan oleh Maryono kepada rekannya sesama anggota dewan, Dumadiyono.

Oleh Dumadiyono, barcode tersebut diserahkan kepada rekannya pengusaha jual beli mobil, Abdul Rohman dan diteruskan kepada wanita pembawa mobil Brio kuning. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.