
Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengklaim dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026 mendatang, tidak terlalu banyak mengalami pemangkasan.
Hal itu untuk menyanggah kabar bahwa dana TKD ke Kabupaten Rembang akan dipotong dalam jumlah besar, seperti yang umumnya terjadi di daerah-daerah lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengungkapkan jika dibandingkan antara kondisi tahun 2026 dengan tahun sebelumnya, kekurangan anggaran dihitung sekira Rp 21 Miliar.
Kalau dana bagi hasil (DBH) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah ada kejelasan, ia optimis anggaran 2026 tidak akan minus.
“Jadi bukan kok kurang banyak, nggak. Kalau dana DBHCHT dan DBH masuk, malah nggak minus. Kami sendiri juga nggak tahu kenapa bisa seperti itu. Yang jelas kami tetap harus berhati-hati, mengutamakan prioritas rutin. Termasuk memenuhi belanja pelayanan publik langsung,” bebernya.
Fahrudin menimpali Peraturan Menteri Keuangan sudah terbit, sehingga ia meyakini angka-angka tersebut tidak akan berubah lagi.
Khusus dana bagi hasil, pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut.
“Yang masih belum jelas DBH nya. Kalau itu nanti benar-benar masuk, kami optimis terpenuhi anggarannya di 2026 nanti,” imbuh Sekda.
Selama ini ketergantungan daerah pada kucuran dana transfer dari pusat, sangat tinggi.
Dalam postur keuangan APBD Kabupaten Rembang 2025, dari total pendapatan sekira Rp 2 Triliun, dana transfer pemerintah pusat menembus Rp 1,4 Triliun, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 442 Miliar.
Khusus PAD per tanggal 23 November 2025, baru terealisasi Rp 352 Miliar atau 79,77 %, meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Musyafa Musa).

