
Rembang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, sepanjang hari Minggu (16 November 2025) menggelar razia tempat kost, untuk menjaring pasangan bukan suami isteri ngamar atau bahkan diduga kumpul kebo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP, Rudy Suharto Kurniawan, mengatakan pihaknya sengaja menggelar razia kost pada hari Minggu, supaya lebih efektif.
Mengingat, ada kecenderungan ketika hari libur, kost-kosan sering disalahgunakan oleh pasangan bukan suami isteri sah.
“Kita memang pilih hari Minggu, untuk mengetahui kondisi sebenarnya di kost-kosan seperti apa. Kalau hari kerja, rata-rata kamar kost sepi ditinggal penghuninya. Meski nanti kita juga akan secara acak mengadakan giat yang sama, di hari-hari berbeda,” terangnya.
Rudi memperinci daftar kost yang ditemukan pasangan bukan suami isteri, sedang berduaan di dalam kamar, diantaranya :
- Kost utara Samsat : 4 pasangan
- Kost Dua Putra Sidowayah : 1 pasangan
- Kost Pedak Sulang : 1 pasangan
- Kost 5 plus 1 Ngotet : 5 pasangan
- Kost MG Magersari : 3 pasangan
Mereka yang terjaring mendapatkan pembinaan dan didata identitasnya, sekaligus diingatkan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa, karena hal itu termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang nomor 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Kami juga meminta kepada pengelola kost, untuk meningkatkan pengawasan. Jika berulang kali kita temukan, akan menjadi pertimbangan penerapan sanksi lebih tegas. Selain itu, silahkan masyarakat menginformasikan, manakala keberadaan kost dipakai untuk asusila, kami tindaklanjuti, demi mewujudkan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

