Breaking News : Wawancara Kades Soditan, Pemancing Ikan Hilang Di Pantai Sekitar PLTU Sluke
Warga dan aparat gabungan berada di pinggir pantai, sekitar PLTU Sluke, Minggu malam (21 September 2025).
Warga dan aparat gabungan berada di pinggir pantai, sekitar PLTU Sluke, Minggu malam (21 September 2025).

Sluke – Seorang warga dilaporkan hilang tenggelam di laut, karena terseret ombak saat memancing ikan di perairan sekitar dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, Minggu sore (21 September 2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi awal, korban adalah Nur Rahmat Ramadan (21 tahun), warga RT 04 RW 02 Desa Soditan Kecamatan Lasem, masih berstatus lajang (belum menikah).

Kepala Desa Soditan, Puguh Santoso saat dikonfirmasi mengaku ia menerima laporan dari rekan korban yang juga sama-sama warga Soditan, sekira pukul 17.00 Wib.

Menurut pengakuannya, korban memancing di laut lepas, kemudian terseret arus. Rekan korban di TKP sudah berusaha memberikan pertolongan, namun gagal, karena kuatnya arus.

“Saya tanya, gimana ceritanya. Rekannya itu bilang, tenggelam, kena batu. Sudah berusaha ditolong, tapi nggak bisa karena kondisi arus laut yang kuat. Setelah itu, rekannya mengabarkan kejadian ini,” ujarnya.

Puguh menimpali pihaknya langsung menghubungi BPBD dan Basarnas. Ia berharap nantinya korban dapat ditemukan.

“Saya malam ini masih berada di Desa Leran Sluke mas. Mobil ambulance disiagakan. Sudah ada ikhtiar, mohon do’anya semoga korban bisa ditemukan,” imbuh Kades.

Koordinator Unit Siaga Kantor SAR Rembang, Ahmad Nur Zain menyatakan pihaknya bersama aparat TNI/Polri dan BPBD pada Minggu malam sudah berada di sekitar lokasi PLTU Sluke.

Ahmad mengungkapkan langkah pertama melakukan pengecekan TKP dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, meski situasi agak gelap, namun tetap dilakukan pencarian.

“Apabila malam ini belum ditemukan, kita rencanakan untuk melanjutkan pencarian besok pagi,” tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.