Mungkinkah Pelayanan SIM Keliling Di Rembang, Kasat Lantas AKP Ryan Mitha Pangesty Berikan Jawaban
Ujian praktek pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Rembang.
Ujian praktek pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Rembang.

Rembang – Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang hingga saat ini belum bisa melayani SIM keliling.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan satuan atas, supaya bisa melakukan pelayanan SIM keliling.

Namun karena sarana mobil dan piranti pendukung lain belum ada, sehingga pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut.

“Kendala ya di mobilnya,” kata Kasat Lantas.

Seandainya SIM keliling ada, maka akan sangat memudahkan masyarakat, karena polisi bisa langsung jemput bola pelayanan ke desa-desa.

“Kami mohon do’anya supaya bisa dipercepat, bisa masuk ke desa-desa melayani pembuatan SIM. Soalnya SIM sekarang telat sehari saja, sama harus membuat seperti SIM baru,” imbuhnya.

AKP Ryan Mitha mengimbau masyarakat jangan terlalu takut memikirkan anggapan bahwa pembuatan SIM sulit dan ribet.

Padahal polisi sudah memberikan kemudahan-kemudahan. Misalnya ujian praktek sekarang lebih mudah dan pemohon SIM bisa latihan dulu.

“Ujian praktek, bentuknya sudah berubah dan kami membuka latihan gratis. Yang diboomingkan ujian praktek susah, padahal nggak dan bisa berlatih. Kadang orang sudah dibayang-bayangi takut, waduh,” ujarnya.

Kemudian ujian teori, pemohon bisa belajar materi dahulu. Kalau sudah biasa berkendara motor maupun mengemudikan mobil, menurutnya akan mudah menjawab pertanyaan.

Pemohon sebelumnya membuat surat keterangan sehat dan keterangan psikologis, kemudian baru datang ke Satlantas. Ia menegaskan tidak perlu menggunakan jasa calo.

“Yang tes teori, baca-baca dulu, insyaallah bisa. Nggak usah pakai calo, silahkan datang. Bawa syarat-syaratnya, ikuti alurnya, insyaallah akan terlayani dengan baik,” tandasnya.

Saat ditanya jumlah pemohon SIM baru maupun perpanjangan di Kabupaten Rembang, Kasat Lantas menyebut sekira 1.000 orang setiap bulan atau kalau dirata-rata 33 orang per hari. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.