
Kragan – Masyarakat Desa Sudan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang dengan para penambang, akhirnya membuat kesepakatan, sebagai buntut aksi warga yang memprotes polusi debu.
Kesepakatan tersebut, diantaranya :
- Tambang tetap membuat jalan alternatif untuk armada pengangkut hasil tambang dalam waktu 2 bulan, dimulai sejak tanggal penetapan kesepakatan, Senin 15 September 2025. Selama tambang dalam proses pembuatan jalan alternatif, maka armada tambang boleh lewat Desa Sudan, dengan ketentuan sebagai berikut :
– Aktivitas armada tambang mulai jam 07.30 sampai dengan 16.00 wib.
– Armada muatan diterpal penuh.
– Pembuangan asap knalpot truk yang mengarah ke bawah, tidak boleh masuk sebelum diubah.
– Aktivitas armada tambang dalam waktu satu Minggu, ada liburnya satu hari, disepakati hari Jum’at.
– Persyaratan ini apabila dilanggar, maka pelanggar akan diberikan teguran lisan sebanyak dua kali dan selanjutnya akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000 setiap kali pelanggaran dan ditindak dari tim yang dibentuk khusus oleh desa yang diberikan kewenangan sesuai dengan aturan yang disepakati.
– Semua pemasukan dari hasil sanksi denda, akan dihibahkan ke kas Masjid An-Nur Desa Sudan.
– Jika ada warga yang sakit terdampak debu, akan mendapatkan santunan dari pihak tambang.
– Jika ada kerusakan fasilitas/ barang milik desa dan atau milik warga akibat dari aktivitas armada tambang, maka pihak tambang wajib bertanggung jawab.
- Apabila dalam waktu 2 bulan yang ditentukan, pihak tambang tidak memiliki jalan alternatif, maka pihak tambang bersedia ditutup aksesnya di jalan wilayah Desa Sudan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, Muhadi selaku pihak pertama dan perwakilan pihak penambang PT. Sekar Sari.
Mengetahui dan menyetujui saksi-saksi dari peserta musyawarah, diantaranya Noor Sutris, Ahwan dan M. Salafudin selaku warga, M. Shodiqun penambang, Istinidaningsih dari BPD dan Ahmad S selaku perangkat desa.
Mengetahui Ketua BPD Desa Sudan, Taqiyyudin dan Kepala Desa Sudan Mubaedi.
Ahwan, warga Desa Sudan menyampaikan pihaknya memberikan Batasan waktu dua bulan, supaya penambang membuat jalan khusus untuk armada truk.
“Ini sebagai solusi jalan tengah, truk tambang sementara boleh lewat, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tapi kedepan harus punya jalur sendiri,” tandasnya.
Peluang penambang membuat jalan sendiri ini bisa menggunakan akses di sebelah barat desa, nanti tembusnya sampai stockpile atau semacam tempat penampungan di Desa Narukan dan Desa Sudan, pinggir jalan raya Pandangan – Sedan.
Namun karena jalan alternatif perlintasannya melewati lokasi-lokasi tambang, sehingga para penambang perlu bermusyawarah, untuk penggunaan bersama jalan khusus ini. (Musyafa Musa).

