Warga Sindir Dampak Gangguan, Pemkab Rembang Kerahkan Tim Penagihan
Truk tambang mengangkut batu kapur di Kabupaten Rembang.
Truk tambang mengangkut batu kapur di Kabupaten Rembang.

Rembang – Masyarakat mendesak supaya pelaku usaha tambang di Kabupaten Rembang ikut bertanggung jawab dengan berbagai dampak buruk yang terjadi saat ini.

Seorang warga di Kecamatan Sale, Ahmad Nur mengatakan polusi debu akibat hilir mudik truk tambang sudah mengganggu kenyamanan warga, terutama yang tinggal di pinggir jalan wilayah Kecamatan Sale, Kecamatan Sedan, Kecamatan Kragan dan sekitarnya.

“Pintu rumah saya bagian depan tidak pernah dibuka, karena debu. Sekarang gantian, pintu rumah bagian belakang yang menjadi pintu utama,” keluhnya.

Ahmad menambahkan muatan truk tambang diduga kerap melebihi tonase, sehingga memicu jalan cepat rusak.

Ia menuntut tanggung jawab pelaku usaha tambang, jangan hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah.

“Dalam studi manajemen lingkungan ada yang namanya pencemaran itu membayar. Artinya, penambang harus memperbaiki, bukan pemerintah saja,” imbuhnya.

Di sisi lain, muncul tunggakan pajak dari sektor tambang sekira Rp 9 Miliar, membuat posisi Kabupaten Rembang semakin dirugikan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Fery Sumardi menjelaskan saat bulan ini usaha tambang beroperasi, pada bulan berikutnya, mereka baru membayar pajak.

“Prosesnya kan 1 bulan produksi, bulan berikutnya baru membayar. Katakanlah begini, bulan kemarin dia memproduksi ada pajak 10, bulan depannya tidak membayar 10, juga ada,” ungkapnya.

Fery menambahkan pihaknya sudah membentuk tim untuk menagih tunggakan (piutang) pajak.

“Kita membentuk tim tambang untuk nagih-nagih piutang (tambang),” tandas Fery.

Pendapatan pajak tambang yang masuk ke APBD Kabupaten Rembang tahun 2025 tergolong besar. Dari total pendapatan pajak daerah sekira Rp 173 Miliar, 28 Miliar diantaranya merupakan pajak tambang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.