PBB Di Kab. Rembang Naik, Bupati Harno Tegaskan Bukan Pada Masanya Menjabat
Bupati Rembang, Harno saat blusukan ke pasar.
Bupati Rembang, Harno saat blusukan ke pasar.

Rembang – Bupati Rembang, Harno, hari Sabtu 16 Agustus 2025 menyatakan selama dirinya menjabat, belum pernah memerintahkan atau membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kenaikan sudah terjadi sejak tahun 2024 lalu, sebelum ia menduduki kursi Bupati Rembang per tanggal 20 Februari 2025.

“Bisa dicari sumbernya, siapakah yang memberi instruksi, atau kok bisa naik, silahkan mencari informasi ke BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah). Kalau saya saat ini belum terpikir untuk menaikkan PBB tersebut,” terangnya.

Harno menambahkan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, terkait penetapan pajak daerah dan retribusi.

“Isinya apa saja, akan kita pelajari bersama-sama,” ujar Harno.

Isi surat tersebut menekankan agar dalam penetapan pajak daerah, jangan membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Kalau akan dinaikkan, harus ada sosialisasi kepada masyarakat dan dikonsultasikan ke Mendagri.

“Visinya dari pusat ke daerah kan ingin mensejahterakan masyarakat. Tentu sebisa mungkin bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat, bukan membebani,” tandas Bupati.

Sementara itu, Marjuki, warga di Kecamatan Sumber mengungkapkan dirinya menyewa lahan bengkok seluas kurang lebih 2 hektar, untuk bercocok tanam tembakau.

Tahun 2023 membayar pajak bumi dan bangunan sekira Rp 800 Ribu, kemudian tahun 2024 dan 2025 menjadi sekira Rp 1.200.000.

“Saya ya sempat kaget, kok mbayar jadi setinggi itu. Soalnya PBB yang nanggung pembayarannya si penyewa lahan,” ungkapnya.

Meski demikian ia tetap pasrah dengan kebijakan tersebut, seraya berharap tidak ada kenaikan lagi.

“Kalau sebagai masyarakat, rata-rata tidak mempermasalahkan kenaikan sekarang. Cuma ya jangan naik lagi lah,” pungkas Marjuki. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.